Himbauan untuk
keselamatan, pada penggarap tanah-tanah perponding maupun tanah-tanah yang
digarap yang dianggap tidak bertuan
padahal masih ada yang berhak selaku ahliwarisnya karena sekarang
bermunculan sekelompok-sekelompok yang menghalalkan segala cara, diantaranya
mereka mengaku sebagain ahli waris Nyimas Entjeh Siti Aminah sewaktu kecil
dipangil Osah J.H. Van Blommestein alm. Ini satu kelompok atau satu kepala
keluarga dari satu ibu satu anak menantu dan cucunya masing-masing mempunyai
penetapan waris dari pengadilan agama baik pengadilan Cimahi sampai
kepengadilan Subang. Adalagi bekas kuasa setelah dicabut kuasanya sekarang
mengaku sebagai pewaris tunggal yang aneh bin ajaib mengaku mendapat hibah dari
nyimas entjeh surat hibah tersebut ditandatangani langsung oleh nyimas entjeh
dan ditandatangani oleh suaminya J.H. Van Blommestein sebagai saksi pada tahun
1933 didalam kubur ajaib bukan? Karena J.H. Van Blommestein meninggal 1927 dalam
usia 76 tahun kelompok ini akan menghibahkan tanah-tanah tersebut diatas kepada
penggarap secara bersyarat. Disinilah para penggarap harus hati-hati dan
waspada jangan sampai terpancing oleh rayuan-rayuan yang dapat merugikan para
penggarap masing-masing, nah disinilah yang disebut menghalalkan segala cara
itu. Tanah yang bukan Haknya kenapa ditawar-tawarkan dan dihibah-hibahkan aneh
bukan! Kalau bapak-bapak Ibu-ibu yang menggarap tanah tersebut diatas bila
ingin tau riwayat dan sejarahnya kepemilikan tanah-tanah tersebut diatas, nah ini
wajah orang-orangnya:
Lahir di
cipaganti bandung tahun 1929 dan pada tahun 1960 hijrah dan berdomisili di
Cianjur hubungi No Hp: 081806444345
Waspadalah
terimakasih
